Tentang Kami

Pembentukan organisasi KADIN Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 12 agustus1994 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri








Biar Tidak

Salah Kamar

Akhir-akhir ini di Jawa Barat, beredar informasi tentang pihak yang mengaku-aku dirinya sebagai Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

 

Padahal KADIN Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan No. Skep/039/DP/IX/2020 tanggal 10 September 2020 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat sisa masa bakti 2019-2024 yang menetapkan Cucu Sutara sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat untuk sisa masa bakti 2019-2024. Meski begitu, ada saja pihak yang ingin memanfaatkan kekurang pengetahuan oublik demi keuntungan atau maksud- maksud tertentu yang keliru dan menyalahi hukum. Bila tidak jeli dan waspada, Anda bisa salah masuk anggota atau bekerjasama dengan pihak yang ilegal. Nah, biar tidak salah kamar, kenali 7 hal berikut ini:

1. Nama

Nama organisasi yang sah untuk di Jawa Barat adalah KADIN Jawa Barat atau disingkat pula KADIN Jabar, tidak ada embel-embel Indonesia di belakang nama KADIN

 

 

2. Logo

Logo Kadin Jabar sama dengan Kadin di tingkat nasional dengan ciri-ciri sebagai berikut:

a.     Perahu layer, berwarna kuning emas;

b.     Tiga baris riak air dengan 5 (lima) gelombang, berwarna biru;

c.     Perisai, yang dasarnya berwarna putih;

d.     Bendera Indonesia di tengah perisai (bagi lambang Kadin Indonesia), dan lambang provinsi Jawa Barat (bagi lambang Kadin Jawa Barat);

e.     Dua ekor kuda mengapit perisai, berwarna emas;

f.      Pita bersimpul, berwarna biru;

g.     Moto “Tabah, Jujur, Setia” pada pita berismpul;

h.     Dua helai daun semanggi bentuk, warna, dan ukuran dibalik pita berwarna kuning emas.

 

Hal yang membedakan, pada logo Kadin Jabar pada bagian perisainya tidak menampilkan bendera merah putih, sebagai gantinya menampilkan logo provinsi Jawa Barat.

 

3. Alamat

KADIN Jabar memilik gedung secretariat sendiri yang beralamat di Jalan Sukabumi No.42 Kota Bandung

4. Website

Mengacu kepada kadin di tingkat nasional, website resmi Kadin Jawa Barat juga beralamat sama yakni: www.kadinjabar.id

5. Stasionery

Kop surat dan amplop mengacu kepada stasionery Kadin tingkat nasional, dengan logo disamping kanan atas dan nama serta alamat lengkap pada kepala surat.

6. Stempel

Setiap surat yang diterbitkan oleh Kadin Jabar diberi stempel berbentuk lingkaran, dengan tulisan:

7. Nama Ketua Umum

Des.H. Cucu Sutara, MM, adalah ketua umum Kadin Jabar untuk sisa masa bakti 2019-2024, beliau terpilih secara aklamasi dalam Musprovlub yang berlangsung di Purwakarta pada tanggal 10 September 2020 dan disahkan melalui Surat Keputusan Kadin No. Skep/039/DP/IX/2020 tanggal 10 September 2020. Susunan pengurus KADIN Jabar ditetapkan oleh KADIN Indonesia melalui SK No. Skep/043/DP/IX/2020 tanggal 29 September 2020