Pembentukan organisasi KADIN Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 12 agustus1994 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri
Biar
Tidak
Salah
Kamar
Akhir-akhir ini di Jawa Barat, beredar informasi tentang
pihak yang mengaku-aku dirinya sebagai Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Padahal KADIN Indonesia secara resmi telah
menerbitkan Surat Keputusan No. Skep/039/DP/IX/2020 tanggal 10 September 2020
tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat sisa masa bakti
2019-2024 yang menetapkan Cucu Sutara sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat untuk
sisa masa bakti 2019-2024. Meski begitu, ada saja pihak yang ingin memanfaatkan
kekurang pengetahuan oublik demi keuntungan atau maksud- maksud tertentu yang
keliru dan menyalahi hukum. Bila tidak jeli dan waspada, Anda bisa salah masuk
anggota atau bekerjasama dengan pihak yang ilegal. Nah, biar tidak salah kamar,
kenali 7 hal berikut ini:
1. Nama
Nama
organisasi yang sah untuk di Jawa Barat adalah KADIN Jawa Barat atau disingkat
pula KADIN Jabar, tidak ada embel-embel Indonesia di belakang nama KADIN
2. Logo
Logo
Kadin Jabar sama dengan Kadin di tingkat nasional dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Perahu
layer, berwarna kuning emas;
b.
Tiga
baris riak air dengan 5 (lima) gelombang, berwarna biru;
c.
Perisai,
yang dasarnya berwarna putih;
d.
Bendera
Indonesia di tengah perisai (bagi lambang Kadin Indonesia), dan lambang
provinsi Jawa Barat (bagi lambang Kadin Jawa Barat);
e.
Dua
ekor kuda mengapit perisai, berwarna emas;
f.
Pita
bersimpul, berwarna biru;
g.
Moto
“Tabah, Jujur, Setia” pada pita berismpul;
h.
Dua
helai daun semanggi bentuk, warna, dan ukuran dibalik pita berwarna kuning
emas.
Hal
yang membedakan, pada logo Kadin Jabar pada bagian perisainya tidak menampilkan
bendera merah putih, sebagai gantinya menampilkan logo provinsi Jawa Barat.
3. Alamat
KADIN
Jabar memilik gedung secretariat sendiri yang beralamat di Jalan Sukabumi No.42
Kota Bandung
4. Website
Mengacu
kepada kadin di tingkat nasional, website resmi Kadin Jawa Barat juga beralamat
sama yakni: www.kadinjabar.id
5. Stasionery
Kop
surat dan amplop mengacu kepada stasionery Kadin tingkat nasional, dengan logo
disamping kanan atas dan nama serta alamat lengkap pada kepala surat.
6. Stempel
Setiap
surat yang diterbitkan oleh Kadin Jabar diberi stempel berbentuk lingkaran,
dengan tulisan:
7. Nama
Ketua Umum
Des.H.
Cucu Sutara, MM, adalah ketua umum Kadin Jabar untuk sisa masa bakti 2019-2024,
beliau terpilih secara aklamasi dalam Musprovlub yang berlangsung di Purwakarta
pada tanggal 10 September 2020 dan disahkan melalui Surat Keputusan Kadin No.
Skep/039/DP/IX/2020 tanggal 10 September 2020. Susunan pengurus KADIN Jabar
ditetapkan oleh KADIN Indonesia melalui SK No. Skep/043/DP/IX/2020 tanggal 29
September 2020