Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar diskusi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik secara hibrida di Universitas Padjajaran, Kota Bandung, Selasa (03/10). Diskusi yang melibatkan civitas akademika Universitas Padjadjaran dan KADIN Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan untuk membahas RUU pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan mengatakan kondisi perubahan pelayanan publik di lapangan yang terjadi baik secara nasional maupun global sangatlah dinamis. Saat ini, orientasi pelayanan publik sudah pada tahap pemanfaatan teknologi informasi digital, pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, serta adaptif melalui inovasi yang dimunculkan oleh penyelenggara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!